
Pihak keluarga juga menyebut pria tersebut mengaku sebagai anggota Buser saat kejadian.
Namun, klaim mengenai identitas tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak kepolisian.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Korban telah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang diduga dialaminya akibat kekerasan.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keluarga korban meminta Polresta Kupang Kota mengungkap identitas terlapor dan rangkaian kejadian berdasarkan laporan korban, rekaman CCTV, hasil visum, serta keterangan saksi.












