KUPANG | BuletinNTT.com – Perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan akun media sosial Lika-Liku NTT memasuki babak baru. Gama JE Ferroh resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Kpg dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H. bersama tim, Gama Ferroh meminta hakim menguji keabsahan tindakan penyidik terkait penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang elektronik miliknya.
Menurut Amos, terdapat sejumlah prosedur hukum yang dinilai tidak dipenuhi oleh penyidik saat melakukan upaya paksa terhadap kliennya.
Salah satu yang dipersoalkan adalah proses penangkapan. Kuasa hukum menyebut, saat penangkapan dilakukan, penyidik tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada Gama Ferroh.
“Klien kami ditangkap tanpa diperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Selain itu, saat itu status hukum klien kami juga belum jelas, apakah sebagai saksi, terlapor atau tersangka,” ujar Amos.










