Kedua anggota TNI AD tersebut masing-masing berinisial Sertu A.Y, anggota Yonif 743/PSY, dan Pratu A.R.
Keduanya disebut memiliki hubungan kakak-adik kandung serta hubungan keluarga dengan pelaku lainnya.
Aldri menjelaskan, laporan terhadap dua anggota TNI AD tersebut telah disampaikan melalui jalur hukum militer di Denpom.
Menurutnya, pemeriksaan keterangan terhadap pihak terkait juga telah dilakukan oleh Subdenpom.
Dengan demikian, enam orang disebut dalam perkara tersebut, terdiri atas dua anggota TNI AD dan empat warga sipil.
Kuasa hukum berharap seluruh laporan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.
Korban Dirawat di Rumah Sakit
Akibat peristiwa tersebut, Syarif mengalami dugaan penganiayaan yang mengharuskannya mendapatkan perawatan medis.
Kuasa hukum menyebutkan, korban menjalani perawatan selama dua hari satu malam di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
Selain mengalami dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami kerugian materiil akibat kerusakan pagar dan tanaman.
Tanaman pisang dan ubi yang berada di lokasi kebun disebut turut mengalami kerusakan.
Kuasa hukum lainnya, Leo Tata Open, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.












