Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Dugaan Pengeroyokan Warga Rangko, Manggarai Barat, Empat Warga Sipil Dilaporkan ke Polda NTT, Dua Anggota TNI Ke Denpom

Avatar photo
×

Dugaan Pengeroyokan Warga Rangko, Manggarai Barat, Empat Warga Sipil Dilaporkan ke Polda NTT, Dua Anggota TNI Ke Denpom

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Syarif, Korban Dugaan Pengeroyokan di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat Didampingi Kuasa Hukum, Usai Membuat Laporan di Polda NTT

Kedua anggota TNI AD tersebut masing-masing berinisial Sertu A.Y, anggota Yonif 743/PSY, dan Pratu A.R.

Keduanya disebut memiliki hubungan kakak-adik kandung serta hubungan keluarga dengan pelaku lainnya.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Aldri menjelaskan, laporan terhadap dua anggota TNI AD tersebut telah disampaikan melalui jalur hukum militer di Denpom.

Menurutnya, pemeriksaan keterangan terhadap pihak terkait juga telah dilakukan oleh Subdenpom.

Dengan demikian, enam orang disebut dalam perkara tersebut, terdiri atas dua anggota TNI AD dan empat warga sipil.

Baca Juga :  Bildad Thonak Menang Sidang Etik : Kuasa Hukum Izak Rihi, Kami Hormati Putusan dan Langsung Ajukan Banding

Kuasa hukum berharap seluruh laporan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.

Korban Dirawat di Rumah Sakit

Akibat peristiwa tersebut, Syarif mengalami dugaan penganiayaan yang mengharuskannya mendapatkan perawatan medis.

Kuasa hukum menyebutkan, korban menjalani perawatan selama dua hari satu malam di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.

Selain mengalami dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami kerugian materiil akibat kerusakan pagar dan tanaman.

Tanaman pisang dan ubi yang berada di lokasi kebun disebut turut mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Dr. Mikael Feka: Putusan Praperadilan Jadi Keadilan untuk Almarhumah dr. Icha dan Keluarga

Kuasa hukum lainnya, Leo Tata Open, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.