Ia menjelaskan, perkara terhadap warga sipil ditangani melalui mekanisme peradilan umum, sedangkan anggota TNI diproses melalui mekanisme peradilan militer.
Pihaknya berharap penyidik memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Awal Kejadian: Sengketa Tanah dan Dugaan Pengeroyokan
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula pada Selasa, 8 September 2026, di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Insiden tersebut diduga dipicu persoalan sengketa lahan yang juga berkaitan dengan masalah keluarga antara pihak-pihak yang terlibat.
Menurut Aldri, sejumlah orang diduga memasuki lokasi kebun milik kliennya dengan membawa parang dan kayu.
Mereka diduga merusak pagar, kemudian menebang tanaman pisang dan ubi yang berada di dalam lokasi kebun.
Situasi kemudian memanas hingga Syarif diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di lokasi tersebut.
Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis setelah mengalami dugaan penganiayaan.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya untuk sementara mengesampingkan persoalan sengketa tanah dan memusatkan perhatian pada dugaan tindak pidana kekerasan serta perusakan.












