Karena itu, ia mengapresiasi hakim tunggal yang berani menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon.
Terkait dalil mengenai izin gubernur, Mikael menyebut argumentasi pemohon yang menggunakan Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tidak cukup kuat.
Menurutnya, putusan tersebut tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri tanpa memperhatikan landasan hukum lain yang berkaitan dengan perkara.
“Landasan hukum yang mereka gunakan terkait Putusan MK 76 Tahun 2014 mengenai izin gubernur itu rapuh,” ujarnya.
Mikael juga menjelaskan bahwa putusan pengadilan terdahulu atau yurisprudensi tidak selalu wajib diikuti hakim dalam memutus perkara.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia menempatkan peraturan perundang-undangan dan hukum yang hidup di masyarakat sebagai sumber hukum.
“Yurisprudensi tetap menjadi sumber hukum, tetapi tidak bersifat wajib,” katanya.
Ia menegaskan setiap hakim memiliki independensi dan kemandirian dalam menilai suatu perkara.
Hal itu karena setiap perkara memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda, sehingga tidak dapat disamaratakan hanya berdasarkan putusan sebelumnya.
“Putusan yang sama tidak bisa disamaratakan dengan yang lain. Tentunya akan disesuaikan dengan konteksnya,” jelasnya.












