“Kami tidak bisa menyatakan benar atau salah. Yang bisa menentukan itu aparat penegak hukum. Kami mendorong mereka memeriksa informasi yang terbuka di publik,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama rapat-rapat Komisi III sebelumnya, pihaknya belum pernah mendapatkan penjelasan mengenai proyek dengan nilai sebesar itu.
Direksi Baru Diminta Telusuri
Yohanes Rumat menyebut dugaan tender fantastis ini patut ditelusuri oleh Direksi Baru Bank NTT. Menurutnya, jajaran baru direksi datang dengan mandat untuk memperbaiki kekeliruan masa lalu.
“Direksi Baru harus cari tahu. Mereka datang untuk memperbaiki yang salah, yang kurang, dan yang tidak tepat. Ini akan kami tanyakan dalam rapat dengar pendapat berikut,” tegasnya.
Rumat menilai angka Rp80 miliar bukan jumlah kecil sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Masalah Internal Bank NTT
Dalam rapat dengar pendapat awal antara Komisi III dan Direksi Baru, kata Rumat, beberapa persoalan lama mulai terkonfirmasi. Ia menyebut ada kebenaran dari berbagai isu yang selama ini menjadi sorotan publik.
Beberapa masalah yang diakui di antaranya:
Kredit macet dan tingginya NPL, terutama karena persoalan jaminan yang tidak terselesaikan.












