Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Resmi Berlaku 2026, Ini Skema Penghitungan THR dan TPG Guru Serdik PNS, PPPK, dan Non-ASN

Avatar photo
×

Resmi Berlaku 2026, Ini Skema Penghitungan THR dan TPG Guru Serdik PNS, PPPK, dan Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BulletinNTT.com – Pemerintah resmi menetapkan skema penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik (Serdik) yang akan berlaku mulai tahun 2026.

Kebijakan ini memastikan bahwa TPG tetap dibayarkan terpisah dari gaji pokok, baik bagi guru berstatus PNS, PPPK, maupun non-ASN.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Kepastian tersebut menjadi bagian dari masa transisi menuju sistem penggajian nasional berbasis single salary yang direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026.

Dalam masa transisi ini, pemerintah menegaskan tidak ada pengurangan hak guru, khususnya guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Wujudkan Swasembada Pangan di NTT

Skema TPG Guru Serdik Tahun 2026

Bagi guru Serdik berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, besaran TPG tetap diberikan sebesar satu kali gaji pokok bulanan.

Sebagai ilustrasi, guru PNS golongan IIIa dengan gaji pokok berkisar Rp2,7 juta hingga Rp3 juta akan menerima TPG dengan nominal yang sama setiap bulan.

Dengan demikian, total penghasilan bulanan dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp7 juta, belum termasuk tunjangan lainnya.

Sementara itu, guru Serdik berstatus non-ASN tetap menerima TPG dengan skema nominal tetap. Mulai 2026, besarannya ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan, meningkat dibandingkan skema sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,5 juta.