Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Pengurus – Pengawas Kopdit Swasti Sari TB. 2025 Pertanyaan Legitimasi Pelantikan Plt. GM Wakil GM Versi RALB

Avatar photo
×

Pengurus – Pengawas Kopdit Swasti Sari TB. 2025 Pertanyaan Legitimasi Pelantikan Plt. GM Wakil GM Versi RALB

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Kasimir Senin | Sekretaris Pengawas Kopdit Swasti Sari

Ia menyatakan ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut legitimasi forum tertinggi yang kemudian digunakan sebagai dasar mengambil keputusan organisasi.

Kementerian Koperasi Disebut Sudah Mengingatkan

Kasimir juga mengungkapkan bahwa sebelum RALB dilaksanakan, Kementerian Koperasi melalui Deputi Kepengawasan disebut telah memberikan peringatan mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Salah satu poin yang disoroti, menurut Kasimir, adalah ketentuan mengenai jumlah anggota yang menjadi pengusul RALB.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa RALB tetap dilaksanakan meskipun persyaratan tersebut dinilai belum terpenuhi.

Baca Juga :  Masuk Desil 10, 9 Janda di Bakunase Kota Kupang Tak Kebagian Bansos, Anggota DPRD NTT Chely Nganggus Siap Bantu

“Sudah ada peringatan dari Kementerian Koperasi mengenai mekanisme dan syarat RALB. Salah satunya menyangkut 1/5 anggota yang mengusulkan,” ujarnya.

Plt. GM-Wakil GM RALB Dipersoalkan

Tidak berhenti pada legalitas RALB, Kasimir juga secara tegas mempersoalkan dua orang yang baru dilantik sebagai Plt. GM dan Wakil GM.

Menurut dia, keduanya memiliki persoalan dalam rekam jejak proses seleksi pimpinan Kopdit Swasti Sari.

Kasimir menyebut, dalam proses seleksi sebelumnya untuk jabatan GM dan Wakil GM, kedua orang tersebut dinyatakan tidak lolos.