Ia menyatakan ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut legitimasi forum tertinggi yang kemudian digunakan sebagai dasar mengambil keputusan organisasi.
Kementerian Koperasi Disebut Sudah Mengingatkan
Kasimir juga mengungkapkan bahwa sebelum RALB dilaksanakan, Kementerian Koperasi melalui Deputi Kepengawasan disebut telah memberikan peringatan mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satu poin yang disoroti, menurut Kasimir, adalah ketentuan mengenai jumlah anggota yang menjadi pengusul RALB.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa RALB tetap dilaksanakan meskipun persyaratan tersebut dinilai belum terpenuhi.
“Sudah ada peringatan dari Kementerian Koperasi mengenai mekanisme dan syarat RALB. Salah satunya menyangkut 1/5 anggota yang mengusulkan,” ujarnya.
Plt. GM-Wakil GM RALB Dipersoalkan
Tidak berhenti pada legalitas RALB, Kasimir juga secara tegas mempersoalkan dua orang yang baru dilantik sebagai Plt. GM dan Wakil GM.
Menurut dia, keduanya memiliki persoalan dalam rekam jejak proses seleksi pimpinan Kopdit Swasti Sari.
Kasimir menyebut, dalam proses seleksi sebelumnya untuk jabatan GM dan Wakil GM, kedua orang tersebut dinyatakan tidak lolos.












