Menurutnya, RAT merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi. Karena itu, setiap upaya mengganti struktur kepemimpinan harus memiliki dasar organisasi dan hukum yang jelas.
Ia menilai tidak ada urgensi untuk menggelar RALB maupun melakukan pelantikan Plt. GM dan Wakil GM selama pimpinan yang sah masih menjalankan tugas.
Pengurus dan Pengawas juga menilai kinerja GM dan Wakil GM yang selama ini diakui masih berjalan dengan baik.
“Anggota kami minta tetap tenang. Tidak ada urgensi RALB maupun pelantikan Plt. GM dan Wakil GM versi RALB. GM dan Wakil GM yang sah masih bekerja dengan baik,” kata Kasmir.
Pelantikan Plt. GM Wakil GM mengatasnamakan versi RALB tersebut semakin mempertegas dua versi kepemimpinan di tubuh Kopdit Swasti Sari.
Di satu sisi, Pengurus dan Pengawas hasil RAT Tahun Buku 2025 tetap menyatakan Imelda Anin dan Kasmirus Kopong sebagai GM dan Wakil GM yang sah.
Di sisi lain, kepengurusan versi RALB telah mengambil langkah dengan melantik Plt.GM dan Wakil GM.
Kasimir menegaskan, pihaknya dan pengurus pengawas sah akan tetap berpegang pada keputusan RAT serta ketentuan UU Perkoperasian dan AD/ART.
Menurutnya, persoalan legitimasi kepengurusan tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan pelaksanaan sebuah forum, tetapi harus dibuktikan dengan terpenuhinya seluruh persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan.












