Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar pengangkatan kembali kedua nama tersebut melalui mekanisme RALB sebagai Plt. GM-Wakil GM.
“Dua orang yang dilantik ini sebelumnya juga mengikuti seleksi untuk jabatan tersebut, tetapi tidak lulus. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pengangkatannya versi RALB,” tegas Kasmir.
Hanya Mengakui Imelda Anin dan Kasmirus Kopong
Di tengah dualisme yang mencuat, Pengurus dan Pengawas hasil RAT Tahun Buku 2025 menyatakan tetap mengakui Imelda Anin sebagai GM dan Kasmirus Kopong sebagai Wakil GM Kopdit Swasti Sari.
Kasimir menegaskan tidak ada dasar bagi pihaknya untuk mengakui pergantian pimpinan melalui RALB yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, Imelda Anin dan Kasmirus Kopong tetap menjalankan kepemimpinan hingga periode Tahun Buku 2027.

Setelah periode tersebut berakhir, proses seleksi pimpinan akan dilakukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
“GM dan Wakil GM yang sah adalah Imelda Anin dan Kasmirus Kopong. Mereka akan memimpin sampai periode Tahun Buku 2027. Setelah itu dilakukan seleksi kembali sesuai mekanisme UU Perkoperasian dan AD/ART,” tegasnya.
RAT Disebut Sebagai Keputusan Tertinggi
Kasimir juga mengingatkan seluruh anggota Kopdit Swasti Sari agar tidak terprovokasi oleh konflik kepemimpinan yang sedang berlangsung.












