Manajemen Kopdit Swasti Sari berharap Inkopdit dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi kelembagaannya, mekanisme penentuan pihak yang berwenang menggunakan Sikopdit OL, serta langkah-langkah untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan akses maupun keberpihakan dalam pelayanan.
Klarifikasi tersebut penting agar persoalan yang berkembang tidak semakin memperlebar perpecahan dalam gerakan koperasi kredit Indonesia.
Inkopdit Diuji: Menjadi Penjaga Nilai atau Terjebak dalam Kepentingan?
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut hubungan antara Kopdit Swasti Sari dan Inkopdit.
Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh kredibilitas organisasi induk sebagai penjaga nilai dan prinsip gerakan koperasi kredit Indonesia.
“Organisasi induk tidak boleh kehilangan independensinya hanya karena dinamika kekuasaan pada salah satu koperasi anggota. Sebab, ketika netralitas mulai diragukan, yang terancam bukan hanya hubungan antar lembaga, tetapi juga kepercayaan terhadap gerakan koperasi kredit itu sendiri.”
Manajemen Kopdit Swasti Sari menegaskan pentingnya menjadikan kebenaran, kepastian hukum, dan kepentingan anggota sebagai landasan penyelesaian setiap persoalan kelembagaan.
Sebab, dalam gerakan koperasi kredit, kekuasaan dapat berganti, kepengurusan memiliki masa jabatan, tetapi nilai kejujuran dan kepercayaan anggota harus tetap dijaga.










