Pertanyaan mendasarnya adalah apakah Inkopdit memiliki mekanisme verifikasi hukum dan administratif yang memadai sebelum mengakui permintaan perubahan akses sistem dari pihak yang mengatasnamakan Pengurus Kopdit Swasti Sari.
Apakah setiap keputusan terkait akses Sikopdit OL telah melalui pemeriksaan dokumen legalitas, ketentuan anggaran dasar, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku?
Dan yang tidak kalah penting, apakah Inkopdit memberikan kesempatan yang setara kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan dokumen serta penjelasan sebelum keputusan diambil?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi pengembangan teknologi koperasi, melainkan memastikan bahwa transformasi digital tetap berjalan dalam koridor tata kelola yang benar.
Sebab, kesalahan dalam menentukan pihak yang berwenang mengendalikan sistem berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan data, kesinambungan pelayanan, dan kepentingan ekonomi anggota.
Inkopdit Harus Berdiri di Atas Kepentingan Seluruh Anggota
Persoalan yang terjadi di Kopdit Swasti Sari sesungguhnya dapat menjadi ujian bagi konsistensi Inkopdit dalam menjalankan nilai-nilai dasar koperasi kredit.
Gerakan koperasi kredit dibangun di atas solidaritas, kejujuran, demokrasi, tanggung jawab, dan kepercayaan.










