Gubernur Melki menyampaikan bahwa NTT Mart dihadirkan sebagai instrumen konkret untuk mendorong demokrasi ekonomi, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Jika demokrasi politik telah relatif berjalan baik, maka demokrasi ekonomi harus diperkuat agar kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh rakyat.”

Melalui NTT Mart, pemerintah mendorong perubahan paradigma : UMKM dan IKM tidak lagi dipandang sebagai sekadar “pelaku”, tetapi sebagai pengusaha yang memiliki martabat, kapasitas, dan peluang untuk tumbuh dan berkembang.
Prasyarat Pengembangan Pengusaha UMKM–IKM
Gubernur Melki juga menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi NTT dalam mendorong penguatan pengusaha UMKM dan IKM sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemenuhan empat prasyarat utama yang harus dipastikan hadir secara bersamaan dan berkelanjutan.
Pertama, permodalan. Pemerintah Provinsi NTT memfasilitasi akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini telah berputar sekitar Rp2,6 triliun di seluruh wilayah NTT.












