Meski demikian, Urbanus tidak menampik bahwa masih terdapat sejumlah klaim santunan dari anggota lain yang meninggal sejak tahun 2024 yang hingga kini masih dalam proses.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi. Namun kami pastikan seluruh klaim tetap diproses sesuai mekanisme dan aturan dari pihak asuransi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses pencairan santunan sepenuhnya mengikuti ketentuan dan analisis dari pihak asuransi, sehingga membutuhkan waktu sebelum akhirnya dapat direalisasikan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga almarhum menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan tanggung jawab koperasi dalam memenuhi hak anggota. Kehadiran koperasi dinilai sangat membantu di tengah situasi duka yang dialami keluarga.
Menariknya, semangat solidaritas koperasi juga tercermin dari keputusan keluarga yang langsung melanjutkan keanggotaan. Dua anak almarhum diketahui langsung mendaftar sebagai anggota baru Kopdit Solidaritas.
Urbanus menyebut hal ini sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga yang memberikan manfaat nyata.
“Ini menjadi kekuatan kita bersama. Koperasi bukan hanya milik pengurus atau manajemen, tetapi milik seluruh anggota. Gedung dan pelayanan ini adalah rumah kita bersama,” katanya.












