
Tidak hanya itu, Urbanus juga mengungkapkan bahwa sisa pinjaman almarhum sebesar Rp19.000.000 telah diputihkan sepenuhnya.
Hal ini karena pinjaman tersebut telah dijamin oleh asuransi, sehingga tidak menjadi beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Pinjaman tersebut sudah diproteksi, sehingga tidak menjadi utang warisan. Ini penting agar keluarga tidak terbebani secara ekonomi setelah kepergian anggota,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa PT. PANDAI milik GERAKAN KOPERASI KREDIT INDONESIA (GKKI) yang berada di Jakarta, yang selama ini bekerja sama dengan koperasi Solidaritas dalam memberikan perlindungan kepada anggota.
Menurut Urbanus, kehadiran koperasi tidak hanya sebatas pada pelayanan simpan pinjam, tetapi juga sebagai lembaga yang memberikan jaminan sosial berbasis solidaritas bagi anggotanya.
“Kami di manajemen merasa bahagia ketika anggota merasakan manfaat. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga, apalagi masih ada anak yang sedang dalam usia sekolah dan membutuhkan biaya pendidikan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak asuransi yang telah memenuhi kewajibannya setelah koperasi secara rutin membayarkan premi bagi anggota.












