Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Ketua Komisi II DPRD NTT: Polemik Swasti Sari Berawal dari Proses RAT dan UKK, Rekonsiliasi Jadi Solusi

Avatar photo
×

Ketua Komisi II DPRD NTT: Polemik Swasti Sari Berawal dari Proses RAT dan UKK, Rekonsiliasi Jadi Solusi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Ia menegaskan bahwa sesuai prinsip koperasi, RAT hanya memiliki kewenangan memilih pengurus. Setelah pengurus terpilih, penentuan ketua, wakil ketua maupun jabatan lainnya merupakan kewenangan internal pengurus sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

“RAT itu memilih pengurus, bukan memilih ketua. Setelah pengurus terbentuk, mereka yang menentukan siapa menjadi ketua dan susunan pengurus lainnya sesuai aturan koperasi,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Menyikapi konflik yang terjadi, Komisi II DPRD NTT merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk segera memfasilitasi rekonsiliasi antara kedua kubu yang saat ini berselisih.

Baca Juga :  Anggota Kopdit Swasti Sari Desak Polemik Kepengurusan Tak Ganggu Pelayanan

Menurut Leonardus, rekonsiliasi menjadi langkah paling tepat untuk mengakhiri polemik dan mengembalikan fokus koperasi pada pelayanan serta kesejahteraan anggota.

“Rekomendasi Komisi II adalah pemerintah segera memfasilitasi rekonsiliasi kedua belah pihak. Ketika ada perbedaan pendapat dan konflik, maka harus diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kepentingan terbesar yang harus dijaga adalah keberlangsungan koperasi dan kesejahteraan sekitar 217 ribu anggota Kopdit Swasti Sari.

“Kita tidak boleh kehilangan fokus. Tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan anggota”.