Menurut Tesar, informasi itu disampaikan kepadanya oleh Ketua Pengurus karena dirinya tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Pak Ketua bilang, Pak mantan GM menyampaikan jangan sampai diberikan Rp1 miliar karena nanti apa kata anggota,” ujarnya.
Namun dalam rapat lanjutan berikutnya, Tesar mengaku terkejut ketika Ketua Pengurus tiba-tiba langsung menyampaikan bahwa seluruh peserta rapat sepakat ya, sepakat ya memberikan uang penghargaan sebesar Rp1 miliar kepada mantan GM.
“Langsung diketuk palu. Padahal tidak ada satu orang pun menyampaikan setuju secara terbuka. Saya pribadi sangat kaget karena itu di luar pembicaraan sebelumnya,” katanya.
Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme Organisasi
Tesar menilai keputusan tersebut tidak melalui mekanisme organisasi koperasi sebagaimana mestinya.
Menurut dia, pengeluaran anggaran dalam jumlah besar seharusnya dimasukkan terlebih dahulu dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) lembaga, kemudian dibahas dalam rapat anggota khusus sebelum disahkan dalam RAT.
“Itu mekanisme yang benar. Tapi yang terjadi justru langsung dieksekusi tanpa melalui tahapan tersebut,” tegasnya.
Ia juga membantah pernyataan yang menyebut YSH tidak pernah meminta uang penghargaan itu.












