KUPANG | BuletinNTT.com – Pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini belum juga dilaksanakan, meski Surat Telegram (ST) Kapolri tentang mutasi jabatan telah diterbitkan sejak 25 Juni 2026.
Berdasarkan ketentuan dalam surat mutasi tersebut, para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas pada jabatan baru paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal mutasi ditetapkan. Dengan demikian, tenggat waktu tersebut telah terlampaui.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi nasional di lingkungan Polri yang dituangkan dalam tujuh Surat Telegram Kapolri tertanggal 25 Juni 2026 sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel.
Informasi yang dihimpun media, Di lingkungan Polda NTT, sejumlah pejabat utama yang masuk dalam daftar mutasi antara lain Irwasda, Karo SDM, Karo Logistik, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Direktur Binmas (Dirbinmas), Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN), Kabid Hukum, Auditor Kepolisian, hingga beberapa Wakil Direktur.












