Sementara itu, guru-guru dan pegawai PPPK yang hadir menyampaikan keluhan tentang antrean panjang, rasa lelah, dan kebingungan akibat informasi yang berubah-ubah.
PMI NTT terlihat hadir sebagai pelaksana teknis kegiatan donor .
BKD NTT : Tidak Ada Pemaksaan
Di tengah keramaian keluhan tersebut, Kepala BKD NTT, Yosef Rasi, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa donor darah bukan syarat wajib, melainkan kegiatan sosial yang bersifat sukarela.
“Tidak dipaksakan. Donor darah itu sukarela, bukan kewajiban bagi PPPK,” tegas Yosef.
Namun, pernyataannya ini berbeda dengan informasi yang diterima peserta di lapangan. Banyak yang mengaku khawatir tidak akan menerima SK jika tidak mengikuti donor darah.
Hingga berita ini diturunkan, BKD NTT belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai mekanisme penyerahan SK PPPK Tahap II.

Peserta masih menunggu kepastian apakah donor darah benar-benar tidak menjadi syarat untuk menerima SK.










