Sejumlah pihak menilai tenaga kesehatan membutuhkan payung hukum yang jelas ketika menjalankan pelayanan, terutama dalam menghadapi ancaman, tekanan, maupun tindakan intimidasi.
Pemerintah daerah dinilai perlu mempertimbangkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur perlindungan tenaga kesehatan.
Regulasi tersebut diharapkan dapat mencakup larangan terhadap tindakan ancaman dan intimidasi, jaminan bantuan hukum, serta mekanisme perlindungan keamanan bagi tenaga kesehatan saat bertugas.
Perlindungan tenaga kesehatan juga telah menjadi perhatian dalam regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban pemerintah dalam menjamin keamanan dan keselamatan tenaga kesehatan.
Nakes Bekerja, Daerah Wajib Melindungi
Kasus dokter Icha menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan membutuhkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari tekanan.
Tenaga kesehatan berada di garis depan pelayanan masyarakat, sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan kesehatan.
Keluarga berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga legislatif, untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan di Kabupaten TTU.










