Penerapan sistem tersebut perlu didukung pelatihan, prosedur kerja yang jelas, pengawasan, dan evaluasi secara berkelanjutan.
Dengan demikian, tenaga kerja lokal memiliki kesempatan mengembangkan kompetensi sesuai praktik kerja yang terukur dan berstandar internasional.
Audit kali ini secara khusus berfokus pada penerapan ISO 37001:2025 di APS.
Cakupannya meliputi layanan dukungan bisnis berupa peralatan, ICT, parkir, fasilitas bandara dan pelanggan lainnya, termasuk proses rekrutmen serta penempatan tenaga kerja.
Standar tersebut membantu organisasi membangun mekanisme untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan melalui kebijakan, pengendalian, pelatihan, serta mekanisme pelaporan.
Antisuap untuk Mewujudkan Kesempatan Kerja yang Adil
Karolus menekankan bahwa penerapan sistem manajemen antipenyuapan harus memberikan manfaat nyata bagi karyawan dalam pekerjaan sehari-hari.
Pertama, karyawan perlu memahami pedoman yang jelas ketika menghadapi permintaan imbalan tidak resmi, pemberian hadiah, atau tekanan dari pihak tertentu.
Kedua, perusahaan perlu menyediakan saluran pelaporan yang aman serta melindungi pelapor beriktikad baik dari tindakan balasan.
Ketiga, pengendalian risiko penyuapan dalam rekrutmen dan keputusan kepegawaian perlu mendukung kesempatan kerja yang adil berdasarkan kompetensi dan kinerja.










