Agus menyebutkan, proses tersebut menghasilkan pendataan sebanyak 803 kepala keluarga yang tersebar di 19 desa di Kabupaten Malaka.
“Surat validasi itu menyatakan bahwa kepala desa ini memiliki sekian KK yang belum mendapatkan listrik,” katanya.

Menurut Agus, kelengkapan data menjadi bagian penting dalam proses pengusulan bantuan listrik bagi masyarakat.
Data tersebut mencantumkan nama kepala keluarga, NIK, serta identitas desa sehingga dapat menjadi dasar dalam proses validasi.
Proses validasi dilakukan oleh pemerintah desa terhadap rumah tangga yang masuk dalam daftar calon penerima bantuan.
Surat validasi menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengusulan penerima BPBL bagi rumah tangga tidak mampu.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Salah satu persyaratan calon penerima BPBL adalah hasil validasi dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat.
Validasi dilakukan berdasarkan hasil pemantauan terhadap rumah tangga calon penerima yang tercantum dalam daftar lampiran.










