Pejabat yang melakukan validasi kemudian menyatakan rumah tangga tersebut layak menerima bantuan pasang baru listrik.
Selanjutnya, pemerintah desa atau pejabat terkait mengusulkan rumah tangga yang telah dinyatakan layak kepada Kementerian ESDM.
Dalam surat validasi tersebut juga dicantumkan identitas pejabat yang melakukan validasi.
Identitas itu meliputi nama, NIP atau NIK, jabatan, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten, serta provinsi.
Surat tersebut kemudian ditandatangani pejabat terkait sebagai bentuk pernyataan bahwa calon penerima telah melalui proses pemantauan.
Agus berharap proses pendataan dan validasi tersebut dapat membuka peluang bagi masyarakat yang selama ini belum menikmati listrik.
Menurut dia, perjuangan menghadirkan listrik tidak hanya menyangkut penerangan rumah.
Akses listrik juga berkaitan dengan kebutuhan pendidikan, aktivitas ekonomi, komunikasi, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Ia menegaskan, fasilitasi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan program pemerintah.
Dengan adanya data yang lebih lengkap dan tervalidasi, usulan penerima BPBL diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.










