Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Hasil Mediasi Kemenkop : Imelda Anin tetap Pimpin KSP Kopdit Swasti Sari

Avatar photo
×

Hasil Mediasi Kemenkop : Imelda Anin tetap Pimpin KSP Kopdit Swasti Sari

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Mediasi Kemenkop, Imelda Anin Tetap Pimpin Kopdit Swasti Sari

KUPANG | BuletinNTT.com — Mediasi polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari yang difasilitasi Kementerian Koperasi RI, Kamis, 15 Oktober 2026, menghasilkan sejumlah usulan untuk menjaga pelayanan kepada anggota.

Mediasi berlangsung selama enam jam, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA. Pertemuan dipimpin Asisten Deputi Organisasi dan Hukum Kementerian Koperasi, Tri Aditya Putra.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan kubu Wilhelmus Geri dan Yohanes Sason Helan, unsur Kementerian Hukum, serta pihak terkait lainnya.

Usai mediasi, Pelaksana Tugas Asisten II Setda Provinsi NTT, Zet Sony Libing, menyampaikan bahwa kedua pihak sepakat melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Baca Juga :  Dr. Mikael Feka: Putusan Praperadilan Jadi Keadilan untuk Almarhumah dr. Icha dan Keluarga

Perkara perdata tersebut berkaitan dengan sengketa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari. Proses hukum diharapkan memberikan kepastian mengenai pihak yang berhak mengelola koperasi.

Imelda Anin GM Kopdit swasti Sari

Salah satu poin penting dalam rancangan kesepakatan menyangkut keberlanjutan pelayanan kepada anggota selama sengketa kepengurusan belum memperoleh kepastian hukum.

Manajemen yang dipimpin General Manager Imelda Anin bersama Wakil General Manager Kasmirus Kopong diusulkan tetap menjalankan tugas selama proses hukum berlangsung.

Usulan tersebut bertujuan memastikan anggota tetap memperoleh pelayanan, termasuk untuk kebutuhan simpanan dan transaksi lainnya sesuai ketentuan koperasi.

Baca Juga :  Temui GM dan Wakil GM : Anggota Kopdit Swasti, Konflik Kepengurusan Jangan Ganggu Pelayanan

Pemerintah Provinsi NTT menekankan bahwa sengketa kepengurusan harus diselesaikan melalui jalur hukum, sementara pelayanan operasional kepada anggota perlu tetap diperhatikan.