KUPANG | BuletinNTT.com — Ahli hukum pidana Dr. Mikael Feka, SH., MH., mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kupang yang menolak seluruh permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU).
Mikael merupakan ahli dari pihak termohon dalam perkara praperadilan tersebut.
Ia menilai majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara secara fair serta menempatkan keadilan di atas segala kepentingan lainnya.
“Ini adalah keadilan untuk dokter Icha, keadilan untuk keluarga, dan keadilan untuk tenaga kesehatan,” ujar Mikael.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan hakim tetap independen dalam menjalankan kewenangannya tanpa dipengaruhi intervensi kekuasaan.
Mikael selanjutnya meminta Polda NTT dan jaksa segera melanjutkan proses hukum perkara tersebut ke tahapan berikutnya.
Ia menilai penolakan praperadilan memperlihatkan alat bukti yang disiapkan penyidik telah memenuhi standar hukum.
“Alat bukti yang telah disiapkan penyidik telah kuat secara hukum dan memiliki relevansi dengan perkara yang ditangani,” katanya.
Mikael juga menilai keabsahan alat bukti yang digunakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum.












