KUPANG | BuletinNTT.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari, Kamis (1/10/2026) siang.
Olah TKP tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencurian dokumen dan pembobolan brankas yang dilaporkan pihak yang mengklaim memiliki legalitas kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari.
Kuasa Hukum KSP Kopdit Swasti Sari, Fransisco Bernando Bessi, membenarkan proses olah TKP yang dilakukan penyidik Polda NTT tersebut.
Fransisco mengatakan, olah TKP menjadi bagian dari proses penyelidikan terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya kepada kepolisian.
“Kebenaran akan menemukan jalannya,” ujar Fransisco melalui pesan tertulis, Kamis malam.
Menurut Fransisco, pihaknya meyakini proses hukum akan mengungkap dugaan perbuatan pidana yang mereka laporkan.
“Hal ini sesuai dengan laporan polisi kami dan cepat atau lambat semua akan terungkap,” katanya.

Menurut Fransisco, laporan terkait dugaan pembobolan brankas tersebut baru menjadi salah satu perkara yang sedang diproses.












