Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah dokter Icha Pakaenoni Yakin Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU Ditolak

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah dokter Icha Pakaenoni Yakin Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU Ditolak

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Fransisco Bernando Bessi, Kuasa Hukum Didampingi Paman Almh. dr. Icha Pakaenoni, Saat Memberikan Keterangan Pers

KUPANG | BuletinNTT.com — Kuasa Hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni atau dokter Icha, Fransisco Bernando Bessi, meyakini permohonan praperadilan tiga anggota DPRD TTU ditolak.

Ketiga pemohon tersebut yakni Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani yang mengajukan praperadilan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Keyakinan itu disampaikan Fransisco usai mengikuti sidang pemeriksaan ahli dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (02/10/2026).

Menurut Fransisco, ahli forensik digital yang dihadirkan pemohon, Reza Indragiri Amriel, telah memberikan keterangan yang dinilainya masuk ke substansi pokok perkara.

Baca Juga :  Sengketa Swasti Sari Masuk Mediasi, Fransisco Bessi Berharap Hasilkan Solusi dan Menjamin Pelayanan Kepada Anggota

Ia menilai pemeriksaan praperadilan seharusnya berfokus pada objek yang menjadi kewenangan praperadilan, bukan membahas substansi perkara pidana.

“Keterangan ahli yang diajukan pemohon sudah masuk ke pokok perkara. Padahal, pemeriksaan praperadilan belum masuk pada pokok perkara,” kata Fransisco.

Fransisco Bernando Bessi, Kuasa Hukum Didampingi Paman Almh. dr. Icha Pakaenoni, Saat Memberikan Keterangan Pers

Fransisco mengatakan, selama persidangan masing-masing pihak telah menyampaikan pandangan berbeda melalui permohonan, jawaban, replik, duplik, bukti surat, saksi, dan ahli.