KUPANG | BuletinNTT.com — Syarif, korban dugaan pengeroyokan di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, melaporkan empat warga sipil ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pelaporan tersebut, Syarif didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Aldri Dalton Ndolu, S.H., Rofinus Baga, S.H., dan Leo Tata Open, S.H.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan, perusakan pagar, serta penebangan tanaman di lokasi kebun yang menjadi bagian dari persoalan sengketa tanah.
Kuasa hukum korban, Aldri Dalton Ndolu, menjelaskan bahwa laporan terhadap empat warga sipil tersebut telah diterima Polda NTT.
Menurutnya, kliennya juga telah memberikan keterangan awal kepada penyidik untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.
“Kehadiran kami di Polda ini untuk memasukkan laporan terkait peristiwa yang dialami klien kami,” ungkap Aldri kepada wartawan, Senin (28/09/2026).

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Anggota TNI AD Turut Dilaporkan
Selain empat warga sipil, perkara tersebut juga menyeret dua anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap Syarif.












