KUPANG | BuletinNTT.com — Wakil GM KSP Kopdit Swasti Sari, Kasmirus Kopong, menegaskan bahwa legalitas kepengurusan koperasi tidak semata-mata ditentukan berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pernyataan itu disampaikan Kasmirus saat menjelaskan proses komunikasi dan surat-menyurat antara pengurus KSP Kopdit Swasti Sari dengan Kementerian Koperasi.
Menurut Kasmirus, polemik kepengurusan muncul setelah adanya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang kemudian memunculkan klaim kepengurusan berbeda.
Ia mengatakan, pengurus yang dipimpin Wilhelmus Geri bersama Sekretaris Fransiskus Xaverius Ola Krowin dan jajaran pengawas telah meminta Kementerian Koperasi memediasi persoalan tersebut.
“Kami meminta kepada Kemenkop untuk memediasi dua kepengurusan ini,” kata Kasmirus dalam keterangannya.
Menurut dia, mediasi sempat dijadwalkan Kementerian Koperasi pada 4 September 2026.
Namun, mediasi tersebut kemudian batal setelah pihak yang mengatasnamakan kepengurusan hasil RALB menyampaikan surat tanggapan kepada Kementerian Koperasi.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kepengurusan hasil RALB periode 2026-2028 dianggap sah berdasarkan dokumen AHU Nomor AHU-004677.AH.01.39 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026.












