Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kasmirus Kopong: Surat Balasan Kemenkop Tegaskan Pencatatan Pengurus Koperasi Bukan di AHU

Avatar photo
×

Kasmirus Kopong: Surat Balasan Kemenkop Tegaskan Pencatatan Pengurus Koperasi Bukan di AHU

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Kasmirus Kopong - Wakil GM Kopdit Swasti Sari (Tengah) Didampingi Frans Ola Krowing - Sek. Pengurus (Kanan) dan Kasimir Senin - Sek. Pengawas (Kiri).

Kasmirus mengatakan, Kementerian Koperasi kemudian memberikan tanggapan melalui surat tertanggal 8 September 2026.

Ia menyebut, salah satu poin penting dalam surat tersebut berkaitan dengan kewenangan pencatatan nama pengurus dan pengawas koperasi.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Pencatatan nama-nama pengurus dan pengawas bukan di Kementerian Hukum atau Ditjen AHU, tetapi di Kementerian Koperasi,” ujarnya.

Foto : Kasmirus Kopong – Wakil GM Kopdit Swasti Sari (Tengah) Didampingi Frans Ola Krowing – Sek. Pengurus (Kanan) dan Kasimir Senin – Sek. Pengawas (Kiri).

Menurut Kasmirus, Ditjen AHU memiliki kewenangan berkaitan dengan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, dan akta pembubaran koperasi.

Sementara itu, kata dia, pencatatan kepengurusan dan pengawasan koperasi menjadi kewenangan Kementerian Koperasi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Sony Libing Tegas: Imelda-Kasmirus Jalan Tengah Selamatkan Swasti Sari , Bukan Kubu Geri atau Sason

Kasmirus juga menegaskan bahwa pengurus dan pengawas koperasi ditetapkan melalui forum rapat anggota yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut kepengurusan yang dipilih melalui RAT pada 26 April 2026 telah melalui tahapan seleksi hingga Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK).

“Pengurus dan pengawas yang dihasilkan melalui forum RAT itulah pilihan anggota,” tegasnya.