Kasmirus mengatakan, Kementerian Koperasi kemudian memberikan tanggapan melalui surat tertanggal 8 September 2026.
Ia menyebut, salah satu poin penting dalam surat tersebut berkaitan dengan kewenangan pencatatan nama pengurus dan pengawas koperasi.
“Pencatatan nama-nama pengurus dan pengawas bukan di Kementerian Hukum atau Ditjen AHU, tetapi di Kementerian Koperasi,” ujarnya.

Menurut Kasmirus, Ditjen AHU memiliki kewenangan berkaitan dengan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, dan akta pembubaran koperasi.
Sementara itu, kata dia, pencatatan kepengurusan dan pengawasan koperasi menjadi kewenangan Kementerian Koperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Kasmirus juga menegaskan bahwa pengurus dan pengawas koperasi ditetapkan melalui forum rapat anggota yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut kepengurusan yang dipilih melalui RAT pada 26 April 2026 telah melalui tahapan seleksi hingga Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK).
“Pengurus dan pengawas yang dihasilkan melalui forum RAT itulah pilihan anggota,” tegasnya.












