Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kasmirus Kopong: Surat Balasan Kemenkop Tegaskan Pencatatan Pengurus Koperasi Bukan di AHU

Avatar photo
×

Kasmirus Kopong: Surat Balasan Kemenkop Tegaskan Pencatatan Pengurus Koperasi Bukan di AHU

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Kasmirus Kopong - Wakil GM Kopdit Swasti Sari (Tengah) Didampingi Frans Ola Krowing - Sek. Pengurus (Kanan) dan Kasimir Senin - Sek. Pengawas (Kiri).

Kasmirus juga menyinggung kepengurusan hasil RALB yang menurutnya masih memiliki anggota yang belum mengikuti UKK.

Ia menyebut terdapat sekitar 10 orang yang belum mengikuti tahapan UKK tersebut.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Karena itu, Kasmirus meminta seluruh anggota dan karyawan Kopdit Swasti Sari mengikuti arahan Kementerian Koperasi sebagai pembina koperasi.

“Tidak lagi berbicara tentang AHU. Kita berbicara berdasarkan tanggapan dan arahan dari pembina kita,” katanya.

Kasmirus menegaskan, pihaknya akan menyampaikan surat Kementerian Koperasi tersebut kepada seluruh anggota dan karyawan Kopdit Swasti Sari.

Baca Juga :  Mahasiswa di Kupang Diduga Dipalak dan Dianiaya

Ia menyatakan, kepengurusan dan pengawasan yang menjadi rujukan pihaknya adalah yang diakui berdasarkan proses dan pembinaan Kementerian Koperasi.