KUPANG | BuletinNTT.com — Ombudsman RI Perwakilan NTT melakukan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemprov NTT.
Penilaian berlangsung 21–24 September 2026, dengan menyasar sejumlah perangkat daerah, termasuk RSUD W.Z Johannes Kupang.
Direktur RSUD W.Z Johannes Kupang, dr. Stefanus Soka, Sp.B., M.KM, menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut.
Menurut Stefanus, penilaian Ombudsman menjadi bagian penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
“Kegiatan penilaian dari Ombudsman NTT untuk memperbaiki pelayanan di rumah sakit sehingga dapat berdampak bagi masyarakat,” ujar Stefanus.

Tim Penilai Ombudsman NTT, Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius, melaksanakan agenda pengawasan pelayanan publik tahun 2026.
Penilaian dilakukan pada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, serta RSUD W.Z Johannes Kupang.
Ombudsman RI pada 2026 menerapkan penilaian maladministrasi sebagai transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.










