Tim penilai menyebut terdapat empat dimensi penilaian, yakni input, proses, output, dan pengaduan, serta aspek kepercayaan masyarakat.
“Penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan untuk menggambarkan mutu pelayanan publik,” jelas Tim Penilai.

Penilaian juga bertujuan memetakan potensi maladministrasi, mengukur kepercayaan masyarakat, serta mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, penilaian diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Hasil penilaian nantinya menjadi dasar penetapan Opini Ombudsman RI terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Opini tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan pelayanan lebih lanjut dalam rangka mendorong reformasi pelayanan publik.










