KUPANG | BuletinNTT.com — Advokat Bhildat Thonak, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Apolos Djara Bongga, bersama sejumlah advokat, memenuhi panggilan Dewan Kehormatan/Etik KAI NTT, Rabu (26/8/2026).
Kedatangan Bhildat ke Kantor DPD KAI NTT untuk menyerahkan jawaban tertulis dan sejumlah alat bukti terkait pengaduan yang disampaikan Izhak Rihi.
Dokumen tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Bhildat, Amos Lafu, S.H., M.H., untuk menjadi bagian dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Usai menyerahkan dokumen, Amos menegaskan bahwa pihaknya datang untuk memberikan bukti yang dinilai dapat memperjelas persoalan yang diadukan.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Majelis Kehormatan KAI NTT untuk menyerahkan alat bukti yang kami miliki untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik klien kami, Bhildat Thonak,” jelas Amos.
Menurut Amos, Bhildat telah menjalankan tugas profesionalnya sebagai advokat dalam mendampingi Izhak Rihi sejak tingkat Pengadilan Negeri Kupang hingga kasasi.
Ia menegaskan, advokat tidak dapat menjamin kemenangan dalam suatu perkara karena putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Pengacara itu tidak urus menang dan kalah. Urusan menang dan kalah itu adalah keputusan yang ada di tangan majelis hakim,” tegasnya.












