Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Sekjen DPP KAI Dampingi Bhildat Thonak Serahkan Jawaban dan Bukti ke Dewan Etik KAI NTT

Avatar photo
×

Sekjen DPP KAI Dampingi Bhildat Thonak Serahkan Jawaban dan Bukti ke Dewan Etik KAI NTT

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Sekjen DPP KAI Dampingi Bhildat Thonak Serahkan Jawaban dan Bukti ke Dewan Etik KAI NTT

Amos juga menyebut bukti yang diserahkan menunjukkan bahwa uang yang diterima kliennya merupakan pembayaran jasa hukum sebagai advokat.

“Bukti yang kami masukkan di sini dengan jelas menunjukkan bahwa uang yang diterima klien kami adalah murni pembayaran jasanya sebagai pengacara,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Persoalkan Pengembalian Honorarium

Kuasa hukum lainnya, Niko Ke Lomi, S.H., menilai pengaduan tersebut telah mengganggu pekerjaan dan dinilai mencederai marwah profesi advokat.

Niko mengatakan perkara yang ditangani Bhildat telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi. Karena itu, hasil perkara merupakan kewenangan majelis hakim, bukan advokat.

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU, Ini Empat Alasannya

“Perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri sampai tingkat kasasi. Yang berwenang memutuskan adalah majelis hakim,” katanya.

Ia mempertanyakan tuntutan pengembalian honorarium hanya karena hasil perkara tidak sesuai dengan harapan klien.

“Kalau menang di Pengadilan Negeri, kemudian kalah di kasasi, lalu meminta uang honorarium dikembalikan kepada pengacara, menurut kami itu sangat tidak menghargai dan mencederai martabat kami sebagai advokat,” tegas Niko.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi pelajaran agar hubungan antara advokat dan klien sejak awal dibangun berdasarkan kesepakatan yang jelas mengenai jasa hukum dan honorarium.