Scroll untuk baca artikel
Tak Berkategori

UKK Jadi Syarat Mutlak, Kopdit Swasti Sari Tegaskan Klaim Pengurus-Pengawas di Luar Mekanisme Tak Diakui

Avatar photo
×

UKK Jadi Syarat Mutlak, Kopdit Swasti Sari Tegaskan Klaim Pengurus-Pengawas di Luar Mekanisme Tak Diakui

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari memasuki babak baru. Di tengah munculnya kepengurusan versi Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar kelompok Dominikus Ancis dan kawan-kawan, manajemen Swasti Sari menegaskan satu hal: siapa pun yang hendak menjadi Pengurus atau Pengawas wajib mengikuti dan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Penegasan itu disampaikan Ketua KSP Kopdit Swasti Sari Wilhelmus Geri, S.Pd., M.M. melalui Sekretaris I Pengurus, Drs. Frans Ola Krowin, saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Menurut Frans, UKK bukan formalitas dan bukan tahapan yang bisa dilewati. UKK menjadi pintu awal sebelum seseorang dapat mengikuti proses pemilihan calon Pengurus maupun Pengawas.

Baca Juga :  Pernyataan PLT WGM Versi RALB “Bakar Saja Kantornya!” Picu Amarah Anggota, Pelayanan Kopdit Swasti Sari Kembali Lumpuh

“Untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari, seseorang wajib mengikuti UKK yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi RI. UKK ini pun harus lolos supaya bisa masuk ke tahapan berikutnya,” tegas Frans.

Pernyataan ini menjadi respons keras terhadap munculnya pihak-pihak yang disebut ditetapkan sebagai Pengurus dan Pengawas melalui forum RALB, tetapi menurut pihak Swasti Sari tidak mengikuti tahapan UKK.

Frans bahkan mempertanyakan bagaimana seseorang bisa tiba-tiba mengemban jabatan strategis di lembaga keuangan koperasi tanpa terlebih dahulu melewati proses yang dipersyaratkan.