Scroll untuk baca artikel
Tak Berkategori

UKK Jadi Syarat Mutlak, Kopdit Swasti Sari Tegaskan Klaim Pengurus-Pengawas di Luar Mekanisme Tak Diakui

Avatar photo
×

UKK Jadi Syarat Mutlak, Kopdit Swasti Sari Tegaskan Klaim Pengurus-Pengawas di Luar Mekanisme Tak Diakui

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Menurutnya, Swasti Sari memiliki mekanisme organisasi yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.

“Swasti Sari sebagai salah satu koperasi primer nasional terbaik di Indonesia pada hakikatnya tunduk, patuh dan taat serta berpegang teguh pada semua ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Foto : Ketua Pengurus KSP KOPDIT Swasti Sari, Wilhelmus Geri, S.Pd, M.M didampingi Sekretaris Pengurus, Drs. Frans Ola Krowin, saat pose bersama Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono (tengah) belum lama ini.

Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila ada pihak yang tiba-tiba tampil di ruang publik dan mengklaim diri sebagai Pengurus atau Pengawas tanpa mengikuti seluruh rangkaian proses yang berlaku.

“Jika saat ini ada oknum yang mengklaim diri sebagai Pengurus atau Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari, maka hal itu tidak benar. Klaim tersebut mengada-ada dan tidak benar,” tegas Frans.

Baca Juga :  Temui GM dan Wakil GM : Anggota Kopdit Swasti, Konflik Kepengurusan Jangan Ganggu Pelayanan

Ia meminta anggota tidak mengakui atau mengikuti klaim tersebut. Namun, Frans juga melontarkan peringatan keras. Jika pihak yang mengklaim diri sebagai Pengurus atau Pengawas tetap menjalankan aktivitas atas nama koperasi, menurut dia, hal tersebut perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan persoalan bagi lembaga.

Soal Rangkap Jabatan Juga Disorot

Bukan hanya UKK, Frans juga menyoroti persoalan rangkap jabatan. Ia menyebut selama ini Pengurus dan Pengawas Swasti Sari tidak merangkap jabatan sebagai Pengurus maupun Pengawas di koperasi lain.