Scroll untuk baca artikel
Tak Berkategori

UKK Jadi Syarat Mutlak, Kopdit Swasti Sari Tegaskan Klaim Pengurus-Pengawas di Luar Mekanisme Tak Diakui

Avatar photo
×

UKK Jadi Syarat Mutlak, Kopdit Swasti Sari Tegaskan Klaim Pengurus-Pengawas di Luar Mekanisme Tak Diakui

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Karena itu, jika ada pihak yang saat ini menduduki jabatan serupa pada koperasi lain, Frans meminta yang bersangkutan mundur.

“Lembaga ini tak pernah memberi toleransi akan hal tersebut,” katanya.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Anggota Diminta Tak Terjebak Konflik

Di tengah memanasnya polemik kepengurusan, Frans meminta anggota tidak terprovokasi oleh informasi yang disebutnya sebagai black campaign.

Menurut dia, kampanye negatif tersebut berpotensi memecah konsentrasi dan persatuan anggota untuk kepentingan tertentu.

Ia mengimbau anggota tetap mempercayai Pengurus dan Pengawas yang menurutnya sah dan telah dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT pada 11 Mei 2026.

Baca Juga :  Koperasi Kredit Plelu Meluk Dorong Regenerasi Pemimpin Muda Lewat Lokakarya di Maumere

Kepengurusan tersebut, kata Frans, saat ini menjalankan mandat anggota berdasarkan keputusan RAT Tahun Buku 2025 yang digelar pada 26 April 2026.

Tiga Persoalan Besar Jadi Amanat RAT

Frans menyebut Pengurus dan Pengawas saat ini memiliki sejumlah pekerjaan penting berdasarkan amanat RAT.

Pertama, mengusut tuntas persoalan dana Rp1 miliar.

Kedua, menelusuri persoalan penulisan buku yang disebut menghabiskan anggaran dalam jumlah fantastis.

Ketiga, menindaklanjuti persoalan dana Rp3 miliar pada Koperasi Konsumen Tunas Sari Sejahtera (Kopmen TSS).

Menurut Frans, seluruh persoalan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab Pengurus dan Pengawas untuk ditindaklanjuti.