KUPANG | BuletinNTT.com – Persyaratan pendidikan minimal bagi Pengurus Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari menjadi sorotan setelah Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar pada 1 Agustus 2026 menetapkan susunan Pengurus baru.
Sorotan tersebut muncul karena Anggaran Dasar (AD) Kopdit Swasti Sari secara tegas mengatur kualifikasi pendidikan bagi calon Pengurus.
Dalam Pasal 39 Ayat (2) huruf j, disebutkan bahwa calon Pengurus harus memiliki pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
Ketentuan itu disampaikan Yohanis Vianay Anggal, SE, Bendahara Pengurus Kopdit Swasti Sari, saat menjelaskan persyaratan yang diatur dalam AD koperasi tersebut.
Menurut Yohanis, persyaratan calon Pengurus tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga menyangkut rekam jejak keuangan dan kedisiplinan anggota.
Dalam Pasal 39 Ayat (2), terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon Pengurus. Pada huruf d, calon Pengurus dipersyaratkan tidak tercatat dalam daftar kredit macet.
Sementara huruf e mengatur bahwa calon Pengurus merupakan anggota yang menjalankan hak dan kewajibannya secara baik dan benar, termasuk lancar membayar simpanan wajib serta angsuran pinjaman.
Sedangkan huruf j secara eksplisit menyebut persyaratan pendidikan minimal S1 atau D4.
Nama Yohanes Sason Helan Disorot
Persoalan kemudian mengemuka setelah hasil RALB 1 Agustus 2026 menetapkan sejumlah nama dalam struktur Pengurus, termasuk Yohanes Sason Helan.










