Demikian pula Pengawas dituntut mampu menjalankan fungsi kontrol secara objektif dan independen terhadap jalannya organisasi maupun pengelolaan keuangan koperasi.
Karena itu, ketentuan pendidikan minimal S1 atau D4 dalam AD patut dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan gelar akademik, tetapi sebagai standar kompetensi yang telah dituangkan dalam aturan internal organisasi.
RALB dan Kepatuhan terhadap AD
RALB merupakan forum pengambilan keputusan anggota. Namun, keputusan yang dihasilkan dalam forum organisasi tetap perlu ditempatkan dalam kerangka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Disinilah persoalan mengenai kualifikasi Pengurus menjadi penting.
Apabila AD masih mencantumkan pendidikan minimal S1 atau D4 sebagai persyaratan calon Pengurus, maka penerapannya perlu dilakukan secara konsisten terhadap seluruh calon tanpa pengecualian.
Konsistensi tersebut penting bukan hanya untuk memastikan tertib administrasi organisasi, tetapi juga menyangkut kepastian aturan, kepercayaan anggota dan kredibilitas tata kelola koperasi.
Sorotan terhadap hasil RALB karena itu tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan personal terhadap seseorang. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana Kopdit Swasti Sari memastikan seluruh keputusan organisasi berjalan sesuai aturan yang telah disepakati dalam AD.
Publik Menunggu Penjelasan
Dengan munculnya persoalan ini, penjelasan resmi dari manajemen Kopdit Swasti Sari maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan RALB menjadi penting.










