Latar belakang pendidikan Yohanes Sason Helan menjadi sorotan karena disebut tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Ayat (2) huruf j AD Kopdit Swasti Sari.
Jika ketentuan tersebut masih berlaku dan menjadi bagian dari AD yang mengikat perangkat organisasi, maka muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan calon yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut dalam forum RALB.
Pertanyaan utamanya adalah apakah ketentuan pendidikan minimal S1/D4 telah dipenuhi seluruh calon yang ditetapkan sebagai Pengurus, serta bagaimana mekanisme verifikasi persyaratan sebelum RALB menetapkan susunan Pengurus.
Bukan Sekadar Persoalan Gelar
Persyaratan pendidikan dalam AD koperasi pada dasarnya merupakan bagian dari standar kompetensi yang ditetapkan organisasi.
Pengurus memiliki tanggung jawab strategis dalam mengelola lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana anggota. Karena itu, kompetensi menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kebijakan koperasi dibuat secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengurus dituntut memiliki kemampuan memahami prinsip perkoperasian, membaca dan menganalisis laporan keuangan, menyusun kebijakan strategis, mengelola risiko, serta mengambil keputusan yang mempertimbangkan kepentingan anggota.










