KUPANG | BuletinNTT.com — Albinus Yustinus Salem menegaskan bahwa mekanisme penentuan ketua pengurus di tubuh Kopdit Swasti Sari tidak semata-mata berdasarkan perolehan suara terbanyak, melainkan melalui kesepakatan bersama antar pengurus terpilih.
Hal itu disampaikan Albinus menanggapi dinamika pemilihan pengurus Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028, di mana dirinya diketahui memperoleh suara tertinggi dalam proses pemilihan anggota periode sebelumnya.
“Bukan berarti kami tidak memiliki ambisi, tetapi kami menyesuaikan dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku di lembaga”.
” Susunan kepengurusan itu merupakan hasil kesepakatan internal pengurus- pengawas terpilih dan bukan baru terjadi pada periode ini saja, tetapi juga pada periode-periode sebelumnya,” ujar Albinus, Senin (11/05/2026).

Ia mengungkapkan, pada periode kepengurusan 2023–2025 dirinya memang memperoleh suara terbanyak dari anggota, mendekati 4.000 suara.
Namun hasil akhir penentuan ketua pengurus tetap diputuskan melalui kesepakatan kolektif tujuh orang pengurus terpilih, yang kemudian menyepakati Lambert Ara Tukan sebagai Ketua.












