“Kebetulan pada periode 2023–2025 saya memperoleh suara terbanyak. Tetapi hasil kesepakatan dari tujuh pengurus, mayoritas memiliki pandangan yang sama. Ketua pengurus dan saya sama-sama legowo menerima hasil tersebut,” katanya.
Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam regulasi internal koperasi serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Ia menjelaskan bahwa dalam pra rapat anggota tahunan (Pra RAT) , yang dipilih sebenarnya adalah pengurus dan pengawas, bukan langsung memilih ketua.
“Setelah pengurus dan pengawas terpilih, mereka kemudian menentukan siapa yang menjadi ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota”.
“Jadi suara terbanyak tidak otomatis menjadi ketua. Ini bukan pemilihan presiden atau kepala daerah,” jelasnya.
Albinus bahkan membandingkan mekanisme tersebut dengan sistem di lembaga legislatif.
“Sama seperti di DPRD atau DPR RI, suara terbanyak tidak otomatis menjadi ketua. Semua melalui kompromi dan kesepakatan bersama,” tambahnya.
Meski mengaku banyak pihak mendorong dirinya untuk memperjuangkan posisi ketua karena raihan suara tertinggi, Albinus memilih menghormati keputusan internal demi menjaga soliditas organisasi.
“Kepemimpinan di koperasi itu kolektif kolegial. Saya menghormati kebijakan internal lembaga. Bagaimana mungkin saya memimpin enam orang lainnya jika legitimasi bersama itu tidak ada. Karena itu saya memilih menghormati hasil kompromi,” tegasnya.








