Scroll untuk baca artikel
Nasional

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Hubungan di Luar Nikah Terancam Hukuman Penjara

Avatar photo
×

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Hubungan di Luar Nikah Terancam Hukuman Penjara

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

JAKARTA | BuletinNTT.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.

KUHP ini menggantikan aturan lama peninggalan kolonial Belanda dan disusun untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan nilai, norma, serta budaya Indonesia saat ini.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa KUHP yang disahkan sejak tahun 2022 tersebut memuat berbagai pembaruan penting, termasuk pengaturan terkait hubungan pribadi, penghinaan terhadap lembaga negara, serta pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Pertamina Goes to Campus 2026 Hadir Lebih Masif, Siapkan Mahasiswa Jadi Pemimpin Energi Masa Depan

“Kami menyadari setiap aturan baru memiliki tantangan. Oleh karena itu, pengawasan publik menjadi sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Supratman, Rabu (31/12/2025), seperti dikutip dari IDN.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya memastikan penerapan KUHP berjalan sesuai koridor hukum dan hak asasi manusia.

Ketentuan Penting dalam KUHP Baru

Dalam KUHP yang terdiri dari 345 halaman tersebut, terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian publik, antara lain:

Baca Juga :  Berbusana Adat Timor, Manajer dan Ketua MIDI KCU TTS Terima Penghargaan Kredit Tertinggi dari Menteri Koperasi RI

1. Hubungan seks di luar nikah dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara, namun bersifat delik aduan, yakni hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.