2. Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dapat dipidana hingga tiga tahun penjara.
3. Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pasal terkait penyerangan kehormatan atau martabat mencakup pencemaran nama baik dan fitnah, dengan definisi yang relatif luas.
Diminta Diterapkan Secara Bijak
Sejumlah kalangan menilai penerapan KUHP baru perlu dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di masyarakat, khususnya terkait kebebasan berpendapat dan kehidupan privat warga negara.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum menegaskan bahwa bersamaan dengan berlakunya KUHAP baru, telah disiapkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal guna mencegah praktik penegakan hukum yang berlebihan.
“Tidak ada aturan yang langsung sempurna. Yang terpenting adalah komitmen bersama untuk mengawasi dan memperbaiki dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.












