Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

UMP NTT Lebih Tinggi dari Jawa Barat, Berikut Daftar Lengkap UMP di 36 Provinsi

Avatar photo
×

UMP NTT Lebih Tinggi dari Jawa Barat, Berikut Daftar Lengkap UMP di 36 Provinsi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Pemerintah provinsi di berbagai daerah mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang akan menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dan pemberi kerja.

Dikutip dari CNN Indonesia, Hingga akhir Desember 2025, tercatat 31 provinsi telah resmi mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

2 Provinsi Belum Umumkan UMP

Sementara dua provinsi, yakni Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan, hingga kini belum menetapkan UMP 2026.

Berdasarkan data yang dirilis, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta, sedangkan UMP terendah berada di Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2,31 juta.

Baca Juga :  Pengurus - Pengawas Telah Dilantik, Sason Helan Masih Ngotot Jadi Ketua: "Arnoldus Lalang Mempertanyakan Motifnya"

Dari sisi persentase kenaikan, Provinsi Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tertinggi sebesar 9,08 persen, sementara Papua Tengah tidak mengalami kenaikan atau stagnan (0 persen).

UMP Provinsi NTT

Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp2,45 juta, naik 5,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja serta mendorong stabilitas ekonomi daerah.

Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi:

1. Sumatera Utara Rp3,22 juta

2. Sumatera Selatan Rp3,94 juta

Baca Juga :  RAT Berjenjang KSP Kopdit Obor Mas Dimulai | Cabang Kupang Kota Serentak RAT Mini di 83 Titik, Besok RAT Midi

3. Sumatera Barat Rp3,18 juta