Scroll untuk baca artikel
Daerah

Peserta PPPK Keluhkan Wajib Donor Darah Sebelum Terima SK

Avatar photo
×

Peserta PPPK Keluhkan Wajib Donor Darah Sebelum Terima SK

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Penyerahan SK PPPK Tahap II di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/12/2025), mendadak menjadi sorotan publik.

Bukan hanya soal antrean panjang, tetapi juga karena para peserta mengeluhkan adanya kewajiban donor darah sebelum SK diberikan. Bahkan, beberapa peserta dikabarkan pingsan usai donor.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Padahal, sehari sebelumnya—Rabu malam—para peserta menerima pesan WhatsApp dari BKD NTT yang menyebutkan bahwa mereka dapat mengambil SK keesokan harinya.

Namun, ketika tiba di lokasi, mereka justru diminta donor darah terlebih dahulu.

Baca Juga :  Audit ISO 37001, Karolus Karni Lando: Angkasa Pura Support Kupang Buka Peluang Kerja, Bangun Profesionalisme Putra-Putri NTT

Pesan Berubah, Peserta Kebingungan

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan donor darah dilaksanakan dari pukul 09.00 sampai 12.00 WITA di Asesment Center BKD NTT, Aula Lantai 1 Eltari. Sementara penyerahan SK dijadwalkan pukul 13.00 WITA.

Peserta yang sudah menerima formulir donor diminta mengisi dan menyerahkannya di lokasi. Yang membuat peserta bingung, tercantum pula catatan bahwa SK hanya diberikan kepada PPPK yang sudah donor darah.

Akibatnya, ratusan peserta dari berbagai kabupaten/kota se-NTT mengantre sejak pagi. Banyak yang mengaku kelelahan, bahkan ada yang tumbang setelah donor.

Baca Juga :  Pernyataan PLT WGM Versi RALB “Bakar Saja Kantornya!” Picu Amarah Anggota, Pelayanan Kopdit Swasti Sari Kembali Lumpuh

“Saya dapat info tadi malam untuk ambil SK, tapi pagi ini disuruh donor darah dulu dan tunggu sampai jam 1 siang baru bisa terima SK,” ujar salah satu peserta.

Antrean Peserta

Situasi makin ramai ketika ada peserta yang pingsan usai donor darah. Informasi ini membuat sejumlah wartawan bergegas menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.