Menurutnya, akibat tindakan terlapor, muncul berbagai dokumen dan surat yang patut diduga tidak sah dan digunakan untuk kepentingan tertentu, sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Perbuatan ini jelas merugikan klien kami sebagai pemilik hak yang sah. Selain itu, dampaknya juga dirasakan masyarakat karena adanya penjualan-penjualan tanah yang objeknya masih menjadi sengketa dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fransisco mengungkapkan adanya indikasi praktik mafia tanah dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kepemilikan yang sah atas tanah dimaksud.
“Kami sudah mengantongi bukti kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, masyarakat yang membeli tanah dari pihak terlapor berpotensi dirugikan, karena sampai kapan pun tidak akan mendapatkan produk hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali,” tandasnya.
Atas dasar itu, pihaknya berharap Polres Morowali dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum kepada kliennya sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.








