Menurut Hugo, penyelesaian konflik tidak seharusnya ditempatkan dalam kerangka kalah-menang ataupun benar-salah semata.
Sebaliknya, semua pihak perlu menempatkan kepentingan pelayanan publik sebagai dasar utama dalam mencari jalan keluar.
Ia mengimbau agar baik Gubernur maupun Bupati dapat menahan diri serta membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif.
“Masing-masing mungkin perlu mundur selangkah, meski itu berat, demi melayani rakyat,” katanya.
Kemendagri Dapat Berperan sebagai Mediator
Dalam konteks hubungan pemerintahan antara provinsi dan kabupaten, Hugo menilai Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memiliki peran penting apabila konflik tidak kunjung menemukan titik temu.
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri dapat memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak untuk mencari solusi bersama melalui mekanisme mediasi.
Apabila proses mediasi beberapa kali mengalami kebuntuan, maka pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersifat final dan harus ditaati oleh kedua belah pihak.
“Jika mediasi beberapa kali mengalami kebuntuan, maka Menteri Dalam Negeri dapat mengambil keputusan yang wajib ditaati kedua belah pihak,” ujarnya.
Pentingnya Fatsun Politik
Di luar aspek hukum dan administrasi pemerintahan, Hugo juga menekankan pentingnya menjaga fatsun politik dalam kehidupan pemerintahan.












