KUPANG | BuletinNTT.com –Penerapan iuran komite sekolah negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menuai sorotan DPRD.
Kali ini, perhatian tertuju pada implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan realitas sosial ekonomi masyarakat.
Anggota Komisi V DPRD NTT, Luisa Redempta Yosheline Lana atau Sheline Lana, Selasa (20/01/2026) menegaskan bahwa persoalan yang muncul di lapangan bukan sekadar soal iuran, melainkan dampaknya terhadap keberlangsungan sekolah dan kesejahteraan guru honorer.
Sheline menjelaskan, dalam Pergub 53 Tahun 2025 telah diatur bahwa iuran komite sebesar Rp100 ribu per siswa hanya berlaku bagi orang tua dengan penghasilan rata-rata Rp5 juta atau lebih per bulan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar orang tua murid di berbagai wilayah NTT justru memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta, terutama yang bekerja sebagai petani dan buruh.
“Di atas kertas aturannya jelas. Tapi di lapangan, banyak orang tua murid berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Ini realitas yang harus menjadi pertimbangan serius,” tegas Sheline Lana.
Ia juga meluruskan bahwa tidak semua sekolah merupakan sekolah baru. Memang terdapat sekolah yang baru beroperasi sekitar dua tahun, namun banyak pula sekolah lama yang berada di wilayah terpencil dan pedesaan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sangat terbatas.












